Bank BRI Cabang Bima Diduga Salah Segel, Agunan Nasabah Ada di Bank Danamon
Bhayangkara Post – Bima NTB
Dugaan Non Prosedural atas aksi penyegelan dan pelelangan yang di lakukan oleh pihak BRI Bima terhadap rumah seorang Nasabah nya semakin menguat menyusul adanya pengakuan bahwa sertifikat rumah yang di segel saat ini ada di Bank Danamon.
Kepada media Nasabah asal Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Wahyuni mengaku bahwa sertifikat rumah yang di segel BRI itu ada di Bank Danamon sebagai agunan pinjaman yang dirinya ambil sejak tahun 2015.
Agunan yang di Danamon itu beda dengan agunan yang ada di BRI,yang di segel sekarang itu rumah saya yang sertifikatnya ada di Danamon.ungkapnya
Sementara yang di BRI itu sertifikat agunan berupa tanah kosong di samping rumah seluas 17 are.imbuhnya
Apa mungkin satu sertifikat bisa menjadi agunan di dua Bank?kan nggak bisa,jadi apa yang di lakukan oleh pihak BRI sudah melanggar aturan tentunya,atas perbuatan tersebut saya sudah melapor ke polres.tegas Wahyuni
Sementara itu perwakilan pihak Bank Danamon,Desman secara singkat menyampaikan kepada ibu Wahyuni Via seluler bahwa sertifikat bernomor SHM 489 berada di wilayah Ntonggu Rt.22 Rw 07 yang menjadi agunan berupa bangunan berlokasi depan SMPN 2 Palibelo benar ada di Bank Danamon.
Agunan atas nama Ibu Wahyuni ada di Bank Danamon dan terakhir di periksa itu tahun 2017.tambah Desman.(Red)


