Peserta BPJS Kesehatan Cukup Pakai KTP Bisa Lakukan Pengobatan
Kota Bima, NTB – Bhayangkarapost.web.id
Sekarang sangat mudah dilakukan Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat tanpa perlu ribet lagi membawa kartu keanggotaan dan dokumen pendukung lainnya.
Pengalaman berobat yang pernah dilakukan oleh Sumiati peserta BPJS Kesehatan kini hanya membutuhkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk berobat.
” Saat ini berobat menggunakan BPJS Kesehatan hanya dengan menunjukan KTP. Gak perlu repot repot lagi fotokopi Kartu BPJS, KTP, KK dan lain lainnya,” ungkap nya.
Apa Saja syarat dan bagaimana cara peserta BPJS Kesehatan berobat menggunakan KTP?
ketentuan ini telah berlaku nasional, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) masing-masing peserta.
Dia melanjutkan, sepanjang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur berlaku, maka tinggal menunjukkan KTP saat berobat.
“Hanya menunjukan NIK (nomor induk kependudukan) di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan,” ujar sumiati.
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta sendiri sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kebijakan ini juga mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Lanjut Sumiati penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN akan meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.
Bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP, dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan kartu identitas anak (KIA).
Selain itu, dapat juga menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.
Cara berobat dengan BPJS Kesehatan
Berikut tata cara mendapatkan pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan:
1. Kondisi pertama, datang ke FKTP
Kondisi pertama untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan, yakni dengan rujukan berjenjang, mulai dari FKTP, tahapan nya:
Datang ke FKTP (puskesmas, klinik pertama, atau dokter perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi peserta.
Pasien diperiksa di FKTP.
Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Ketika berobat di rumah sakit, pasien menunjukkan hanya KTP di bagian pendaftaran.
Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit.
2. Kondisi kedua, langsung ke UGD
Kondisi kedua dapat dilakukan saat keadaan gawat darurat, yaitu langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari FKTP.
Beberapa kriteria peserta BPJS Kesehatan yang berhak menerima perawatan di UGD, antara lain:
– Mengancam nyawa.
– Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan.
– Gangguan pada jalan napas.
– Penurunan kesadaran.
– Gangguan hemodinamik.
– Memerlukan tindakan segera.
Berikut prosedur berobat di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:
Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP.
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Editor: Azzahra