Dugaan Kecurangan Pilkada 2000 Massa Aksi Akan Serbu KPU dan Bawaslu Kota Bima
Kota Bima, NTB – Bhayangkarapost.web.id
Pergerakan Massa yang menuntut pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima untuk berlaku adil dalam menangani tuntutan masyarakat terkait banyaknya indikasi kecurangan saat Pilkada serentak Kota Bima NTB, Rabu 27 November 2024, terus dilakukan.
Hari ini, Selasa 3 Desember 2024, sedikitnya 2000 Massa akan menduduki Kantor KPU dan Bawaslu Kota Bima, berbagai tuntutan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan selama proses Pilkada Kota Bima, harus menjadi atensi khusus KPU dan Bawaslu Kota Bima, untuk segera menindaklanjutinya.
Massa menuntut agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) puluhan TPS di Kota Bima, yang dinilai besar potensi kecurangan saat pencoblosan. PSU ini menurut mereka, sebagai langkah kongkrit pihak Penyelenggara Pemilu dalam memberikan solusi terbaik di tengah maraknya pelanggaran Pilkada Kota Bima tahun 2024.
Menurut mereka salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah manipulasi data pemilih dan pelanggaran ini diatur dalam Pasal 177a Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang juga memperberat sanksi jika dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Pelanggaran Pemilu bisa Dipidana, antara lain setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih, dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 12 hingga 72 bulan, serta denda antara Rp12 juta hingga Rp72 juta,.
Termasuk tindakan yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan, serta denda antara Rp12 juta hingga Rp24 juta. Pasal 178 dengan tegas mengatur sanksi ini untuk memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara dihormati dan dilindung
Editor: Azzahra