Dinas Perhubungan Kota Bima, Terus Lakukan Penertiban Kendaraan Besar, Masuk Dalam Kota
Bhayangkara Post – Kota Bima NTB
Penertiban dan larangan kendaraan besar sejenis truk dan lainnya yang mengabaikan masuk dalam Kota Bima, bahkan penertiban harus disertai sanksi tegas untuk bisa memberikan efek jera kepada para pengemudi (supir), untuk tidak mengabaikan aturan yang berlaku, harus secepatnya dilakukan, (31/5/2023).
Kadis Perhubungan Kota Bima, Drs. H.M. Farid, M. Si. kepada redaksi media Bhayangkara Post ungkapkan, masalah penertiban Dinas Perhubungan Kota Bima, sudah melakukan pembinaan kepada para supir, untuk putar balik, kami memahami para supir yang belum memahami instruksi walikota tentang larangan kendaraan bongkar muat, kendaraan berukuran sedang maupun besar yang ada dalam kota,ujarnya.
“Sebenarnya pihak Dinas Perhubungan Kota Bima, sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan instruksi ini kepada pihak pemilik kendaraan dan para supir, yang berkaitan dengan kendaraan angkutan barang, pada beberapa jalan, yang ada dalam kota”.

Seperti jalan sultan hasanudin, sulawesi, lombok, martadinata, sultan kaharudin, gajah Mada, Soekarno Hatta yang ada di kota Bima, jalan – jalan tersebut pembongkaran bisa dilakukan pada waktu tertentu khusus jalan yang disebutkan tersebut untuk angkutan besar dan sedang, bisa melewati jalan tersebut.
Kawasan yang mengalami arus kendaraan tinggi, jalan Salahuddin, tongkol, persimpangan empat pasar raya Bima,
dari jam 07.00 – 18.00. Wita, kecuali kendaraan pickup box dan sejenis nya,
Sedangkan operasi penertiban lalin jalan Martadinata, Sulawesi, Lombok, Sumbawa, Flores, Sumba, dilarang melakukan bongkar muat angkutan barang ukuran besar 07.00 – 15.00 wita.

Lanjutnya, untuk jalan Soekarno Hatta tidak diperkenankan dilalui oleh kendaraan besar, Dump Truk, Fuso, kecuali ada ijin khusus.
Setiap pribadi atau badan yang tidak mentaati peraturan ini bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.
Atas marak nya kendaraan besar yang masuk kota pihak Dinas perhubungan Kota Bima, sudah menempatkan para personil, dengan tugas pengawasan, mengatur balik kendaraan yang melanggar jalur jalur yang sudah ditentukan.
Kami berterima kasih atas masukan pihak Organda dan keluhan Masyarakat terhadap adanya kendaraan yang melanggar jalur, ini semua demi ketertiban dan keselamatan bersama, tutupnya.(Red)



