Dishub Kota Bima, Uji Kir Sekarang Sudah Gratis
Kota Bima, NTB – Bhayangkarapost.web.id
Pemerintah Sekarang sudah memberlakukan Uji Kir Gratis terhitung mulai tanggal 5 Januari Tahun 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima mulai menggratiskan pelayanan Uji kir bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, dan ini Berlaku di seluruh Indonesia, (8/1/2024).
Pemberlakuan tidak adanya penarikan retribusi uji kir ini, mulai berlaku pada 5 Januari 2024 diseluruh Indonesia.
“Perpanjang ataupun bikin baru kir semua gratis,” ujar Kepala Dishub Kota Bima Farid saat ditemui di kantornya Senin (08/01/2024).
Kata Farid, Aturan dibebaskannya retribusi uji kir ini sudah tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2024 dan PP 25 tahun 2023 dan diperkuat Dangan perda dan perwali.
Meskipun sudah tidak ada retribusi lanjut Farid, pelayanan tetap maksimal, diharapkan para pemilik kendaraan untuk taat aturan ketika sudah gratis Uji Kir nya manfaatkan kesempatan ini, ujarnya.
“Kedepan hanya parkir yang ditarik retribusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid pendataan dan pendapatan penempatan Daerah BPKAD Kota Bima Heri Rahmad, menyampaikan perda lama yang berkaitan dengan retribusi sudah di cabut, sekarang mengacu pada perda nomor 1 tahun 2024 dan PP 35 tahun 2023.
Jurnalis: Jen Umar
Editor : Azzahra