DPD Partai UMMAT Kota Bima Hadiri Sosialisasi, Tatacara Penyelenggaran Kampanye dan Penggunaan Alat Kampanye Parpol
Kota Bima, NTB – Bhayangkarapost.web.id
Bawaslu Kota Bima melakukan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu yang bertempat di Hotel Marina Inn Kota Bima, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima, jajaran pemerintah terkait, Kesbangli, Kesabangpol, Dinas Lingkungan Hidup, dan Para Peserta Pemilu Tahun 2024 yakni perwakilan dari masing-masing Partai Politik, Senin (31/7/2023).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Bima, menyampaikan tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk silaturahmi antara Bawaslu Kota Bima, dengan semua Partai Politik Peserta Pemilu yang ada di Kota Bima, sekaligus melakukan diskusi terkait dengan pengawasan yang sudah dilakukan pada setiap tahapan pemilu yang dimana saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi dari bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Maka Bawaslu Kota Bima perlu untuk melakukan diskusi dengan Partai Politik sebagai tindak lanjut dari pencegahan terjadinya sengketa maupun pelanggaran administrasi di Bawaslu Kota Bima” ujarnya.
Lebih Lanjut, Tatacara Penyelenggara Kampanye, maupun penggunaan alat alat kampanye Parpol yg khusus memasang Baliho Baliho Partai Politik di tempat yang dilarang seperti dalam kawasan Sekolah/Pendidikan, RSUD, Perkantoran, Perkuburan, Kawasan TNI dan Polri agar semuanya mulai ditertibkan.
Terkait potensi terjadinya sengketa dalam tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD yang sedang berlangsung saat ini, dia mengingatkan kepada peserta pemilu untuk memperhatikan profesi yang diwajibkan untuk mengundurkan diri.
“Keabsahan dan kebenaran ini dimulai pada tahapan verifikasi administrasi. Yang ingin kami sampaikan potensi sengketa dalam tahapan ini yang paling krusial adalah mengenai ketentuan terhadap bakal calon itu profesi apa saja yang diwajibkan atau diharuskan untuk mengundurkan diri sehingga diharapkan kepada Partai Politik untuk kemudian nanti melakukan perbaikan terhadap beberapa bakal calon yang diwajibkan untuk mengundurkan diri” jelasnya.
Tak sampai disitu, ia juga menekankan pada peserta pemilu terkait dengan tugas dan wewenang Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh tahapan pemilu.
“Ini menjadi tugas kami Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan” ungkapnya.
Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Syarif Rustaman, M.Pd, memaparkan, Baliho yg ada di pinggir jln, adalah sebuah bentuk ekskesi semangat Politik semua Parpol yang walaupun belum ada waktu kampanye, dan itu kami semua maklum sebagai warga anak bangsa yg hidup berdemokrasi.
Lanjutnya, Himbauan DLH di mohon agar
pada waktunya nanti baliho yang terpasang di harapkan menjaga ketertiban untuk tidak memasang baliho di tempat tempat titik kawasan yang terlarang.
Kesbangpol Kota Bima, memaparkan, tambahannya, Kekurangan kekurangan dalam alat kampanye, mari kita benahi bersama oleh parpol yg ada agar tertib terutama di tempat2 terlarang, seperti contoh, misalnya yg disampaikan oleh Ketua DPC RABA Partai UMMAT Kota Bima, Drs. Arkam Zakariah M.Pd.I.
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bima melengkapi dari paparan narasumber sebelumnya bahwa yang dimaksud taat aturan ketertiban itu ; adalah tertib lokasi lokasi baliho sesuai aturan yang berlaku.
Bahwa yang terbanyak baliho terpasang titik strategis/cabang Cabang di kota Bima urutan pertama adl : 1. Partai Golkar sebantak 276 baliho, 2. PKB 215 baliho 3. PPP, 200 baliho , 4. DEMOKRAT 100 lebih dan selanjutnya di ikuti oleh partai lainnya angka belasan, puluhan, dan Partai Ummat hanya 4 baliho yg terpasang sepanjang tempat2 strategis atau bukan tempat terlarang.
Kesimpulan Rapat Bawaslu dengan Parpol Parpol, Setelah mendengar tanggapan dari Parpol dan tanggapan Bawaslu ;
A. Bawaslu, KPU, dan Jajaran Pemerintah yang terkait Kota Bima, bahwa jangan pandang bulu pada parpol parpol tertentu, tegur, larang di tempat terlarang.
B. Jangan Pasang baliho di depan rumah Pribadi orang yg sudah ada Atribut Parpol.
C. Titik/tempat/kawasan terlarang utk pasang alat2 kampanye parpol adalah sbb Lokasi kawasan Pendidikan Sekolah, TNI, POLRI, Perkantoran Pemerintah, Pekuburan.
Semua peraturan , dan non peraturan Bawaslu harus kita ta’ati, dan dilaksanakan sepenuhnya karena mengacu pada Peraturan Bawaslu NO.33 Tahun 2018, Kampanye dan Alat Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024.(Red)
