Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan, Jakaria Hamzah di Hukum Seumur Hidup
Kota Bima, NTB – Bhayangkarapost.web.id
Aksi Demo Didepan Halaman Kantor Pengadilan kelas IIB Bima kembali dilakukan koalisi LSM Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) dan Latskar NTB bersama Puluhan Massa Aksi dari keluarga Korban,(27/11).
Pembunuhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Jakaria Hamzah (55) thn, Korban warga Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menjadi korban penganiayaan hingga tewas di depan istrinya, pada Senin (20/2/2023) lalu.
Empat orang terdakwa yakni IB, SH, MA dan MS. Mereka masih anggota keluarga korban, empat orang sebagai tersangka telah melakukan pembunuhan secara sadis kepada korban sangat tidak manusiawi dan terlalu Kejam.
Diketahui, keempat pelaku merupakan satu keluarga yang diantaranya ayah, anak kandung dan seorang menantu.
Korlap Aksi Amiruddin S.Sos. terus mendesak agar pihak Hakim memberikan putusan yang sesuai tanpa ada tekanan dari siapapun, karena hukuman harus sesuai dengan perbuatan mereka, memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan nya, melakukan pembunuhan secara keji dan Sadis, itu pembantaian, ujarnya.
Puluhan Massa Aksi keluarga Korban pembunuhan terus ikut berteriak dihalaman depan Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima jalan Soekarno Hatta.
Anak dari Korban Sangat Berharap keadilan harus ditegakkan tanpa ada pandang bulu, Kami sekeluarga Jadi Korban, harus hidup tanpa seorang Ayah, kami masih membutuhkan Seorang Ayah yang Bisa terus membimbing Kami Sampai Masa Tua nanti, Tangisnya.
Setelah beberapa waktu melakukan Aksi LSM Lkpm dan Latskar NTB, akhir nya sempat berhenti sejenak untuk mengikuti persidangan, pada persidangan pembacaan putusan dengan Surat putusan perkara tersebut adalah Nomor: 221/PID.B/2023/PN RBI tersebut di pimpin oleh Hakim ketua Firdaus, SH dan Hakim anggota I Burhanuddin Muhamad, SH dan Hakim anggota II Syahriman Jayadi, SH, MH, memutuskan empat orang terdakwa yakni IB, SH, MA dan MS dengan Hukuman Seumur Hidup.
Sorak dan teriakan histeris dari keluarga korban bergemuruh di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Raba Bima, Nampak Pihak Keluarga Korban Sangat puas dengan hasil putusan.
Keluarga Korban yang Hadir akhirnya membubarkan diri secara aman dan tertib meninggalkan Pengadilan Negeri Raba Bima, pembubabaran Langsung dikawal oleh personil dari Polres Bima Kota, Satuan Kodim 1608 Bima, dan Juga Sat Brimobda NTB.(Red)