Inspektorat Kabupaten Bima Tutup Mata Terkait Temuan BPK NTB
Bima, NTB – Bhayangkarapost.web.id
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Pembagunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi NTB Menyoroti temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) NTB terkait Bantuan langsung tunai (BLT)di 21 Desa di kabupaten Bima yang kerap terindikasi penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa oknum Kepala desa, Yang mana sampai detik ini menurut pengamatan ketua DPW LP2KP NTB “Agussalim Hamzah” pihak inspektorat kabupaten Bima tidak pernah menindaklanjuti ke APH hasil temuan BPK tersebut, (9/7).
“Mestinya sebagai lembaga Negara yang Sudah diberikan wewenang oleh Undang undang harus bekerja secara profesional dan terukur agar publik tidak mempertanyakan lagi persoalan tersebut.ungkapnya.”
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa kerap jadi sasaran pemotongan. Seperti yang terungkap di Kabupaten Bima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan dugaan pemotongan dana BLT di 21 desa tahun 2022. Angka keseluruhan mencapai Rp2.715.400.000.
Dalam temuan BPK, terdapat nilai BLT yang diterima kelompok penerima manfaat(KPM) tidak sesuai yang ditetapkan. Sesuai dengan ketentuan, besaran BLT ditetapkan senilai Rp 300 ribu selama 12 bulan per KPM. Tetapi dari hasil uji petik di 66 desa, terungkap ada KPM yang menerima BLT tidak sesuai dengan ketetapan. Yaitu Rp 900 ribu per tahap (tiga bulan) di 21 desa.
Dugaan pemotongan itu ditemukan di Desa Rato, Kecamatan Bolo Rp 212.700.000; Desa Timu, Kecamatan Bolo Rp 244.800.000; Desa Nanga Wera, Kecamatan Wera Rp 122.900.000; Desa Tambe, Kecamatan Bolo Rp 341.100.000; Desa Pesa, Kecamatan Wawo Rp 116.100.000.
Lalu, Desa Doridungga, Kecamatan Donggo Rp 79.200.000; Desa Sie, Kecamatan Monta Rp 19.400.000; Desa Pai, Kecamatan Wera Rp 42.300.000; Desa Ncandi, Kecamatan Madapangga Rp 159.000.000, Desa Ndano, Kecamatan Madapangga Rp 147.600.000.
Selanjutnya, Desa Lambu, Kecamatan Lambu Rp 95.400.000; Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga Rp 76.500.000; Desa Bolo, Kecamatan Madapangga Rp 181.800.000; Desa Talabiu, Kecamatan Woha Rp 95.400.000; dan Desa Kala, Kecamatan Donggo Rp 82.800.000.
Kemudian, Desa Nata, Kecamatan Palibelo Rp 88.200.000; Desa Roi, Kecamatan Palibelo Rp 99.900.000; Desa Dore, kecamatan Palibelo Rp 67.500.000; Desa Leu, Kecamatan Bolo Rp 185.400.000; Desa Monggo, Kecamatan Madapangga Rp 34.200.000; dan Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi Rp 223.200.000,tutupnya.(Red)