Kejaksaan Negeri Dompu Tetapkan Dua Tersangka Bekas Bendahara Dishub, Korupsi 1,2 Miliar
Dompu, NTB – Bhayangkarapost.web.id
Dua orang mantan bendahara Dinas Perhubungan (Dishbu) Kabupaten Dompu berinisial MM dan UWH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dompu pada Jumat (8/12/2023). Mereka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu selama 20 hari ke depan.
MM dan UWH diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017-2020 yang merugikan negara Rp 1,2 miliar.
Wiliam mengungkapkan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan atau pembelian barang dan jasa sepanjang tahun anggaran 2017-2020 dengan memalsukan laporan pertanggungjawaban.
“MM adalah bendahara pengeluaran Dinas Perhubungan Dompu Tahun Anggaran 2017-2019 serta UWH sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan Dompu Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, UWH dan MM telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Tim penyidik juga telah meminta keterangan 54 orang saksi dan empat orang ahli.
“Pada hari ini statusnya ditingkatkan menjadi tersangka karena telah ada dua alat bukti yang cukup. Adapun jumlah kerugian negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp 1,287 miliar,” terang Wiliam.
Kedua tersangka memiliki perannya masing-masing selama menjadi bendahara. Mereka sama-sama memalsukan dokumen laporan kegiatan.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Dompu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020,” tutur Wiliam.
Kedua tersangka langsung digiring digiring ke mobil tahanan dengan memakai rompi bertuliskan tahanan Kejari Dompu. Tersangka MM lebih dulu diangkut ke mobil, kemudian disusul oleh UWH.(Red)




