Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bima Optimis Gugatan Paslon No 2 Aji Rum dan Umi Inah Akan Dikabulkan MK
Kota Bima, NTB – Bhayangkarapost.web.id
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bima, Ahmad Yadiansyah, sangat optimis Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan mengabulkan gugatan Paslon No 2 Amanah HM Rum MT dan Hj Mutmainnah Haris SH pada Sidang Sengketa Pilkada Kota Bima 27 November 2024.(31/1).
Ahmad Yadiansyah atau yang biasa disapa Aji Yadin kepada Redaksi Media Bhayangkara Post ungkapkan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP Kada) yang sudah digelar Dua Kali persidangan.
Paslon No 2 Amanah mengajukan gugatan pelanggaran pada Proses pelaksanaan Pilkada Kota Bima di MK terkait ribuan Pemilih ganda dan beberapa pelanggaran lainnya pada pilkada serentak, ungkap Aji yadin.
“Insyaallah Hakim Mahkamah Konstitusi akan menegakan keadilan jika memang ada indikasi pelanggaran dalam Proses pelaksanaan Pilkada”.ujarnya.
Ia juga menegaskan sebagai Partai Pendukung PDI Perjuangan akan terus memberikan support, serta ikut mengawal Proses Sengketa Pilkada Kota Bima di Mahkamah Konstistusi yang masih berlangsung.
Kami juga memberikan semangat kepada Kuasa Hukum dan team, sekaligus menyarankan untuk fokus saja kawal proses di ruang Hukum dan wadah yang telah di sediakan oleh Negara, kurangi perdebatan yang tidak produktif di media sosial karena itu hanya membuang tenaga dan energi saja,tutupnya.
Editor: Azzahra

