LASTKAR NTB, Secara Resmi Laporkan Agen Gas LPG 3 Kg Ke Polres Bima Kota
Kota Bima NTB – Bhayangkarapost.web.id
Aksi Demo Jilid 1 dan 2 Sudah dilakukan Lsm Latskar NTB, pada Kamis (16/6/2023) kembali melaporkan secara resmi ke Polres Bima Kota Agen LPG 3 Kg yang berada diwilayah Hukum Polres Bima Kota, Agen penyuplai ke Masyarakat langsung, (16/6).
Bentuk kontrol dan kepedulian pada kondisi rakyat indonesia, terkait permasalahan langkanya tabung gas LPG 3 Kg, Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) secara resmi melaporkan Agen Agen Nakal yang bermain terkait proses penyaluran ke Masyarakat.
Penerapan harga jual di atas Het yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.15.000, tidak diindahkan oleh para Agen mereka sengaja menjual dengan harga tinggi Gas LPG 3 Kg, dari harga Rp.25.000,- hingga ke harga Rp.35.000,-.
LSM LATSKAR NTB yang di Nahkodai Tiga Aktivis, Ady Taufan, Imam Plur dan Rafikurahman (Guru Toi), mendesak Polres Bima Kota segera tanpa kompromi untuk melakukan penindakan sesuai undang undang yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.

Segera tangkap oknum Agen Agen Nakal yang bermain dalam proses penyaluran Gas Elpigi 3 Kg, mereka hanya mementingkan keuntungan pribadi dalam proses penyaluran tersebut.
Lanjut mereka, Kami tidak akan pernah diam diri ketika masyarakat akan selalu jadi korban para oknum oknum Agen Nakal yang berada di wilayah Hukum Polres Bima Kota.
“Kami menunggu hasil kerja marathon Polres Bima Kota lewat Satreskrim, untuk menindak dan menangkap Oknum Oknum Agen Nakal, jangan ada kompromi, kami akan selalu mengawal proses Hukum ketika mereka ditindak oleh aparat kepolisian”.
Mendesak Pemerintah Kota Bima dan Kabupaten Bima, untuk sesegera mencabut ijin operasional oknum agen agen Nakal yang sengaja membuat kegaduhan proses penyaluran Gas LPG 3 Kg.(Red)


