LSM GERMO NTB Dukung Langkah Cepat Walikota Bima Terkait TPPO
Kota Bima, NTB – Bhayangkarapost.web.id
Terkait permasalahan yang terjadi dan menimpa TKI yang sekarang berada di Riyad Saudi Arabia, (24/10/2023).
TKW atas Nama Kurniati Warga Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima NTB, berangkat ke Riyad diduga berangkat secara non prosedural atau ilegal.
Yunus alias Veri aktifis pemerhati Sosial Kemasyarakatan yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Oposisi (GERMO) NTB, mendukung penuh langkah yang sudah dilakukan Walikota Bima, atas respon cepat nya terkait permasalahan yang terjadi pada Masyarakat akibat TPPO, memerintahkan Dinas terkait untuk menindak lanjuti permasalahan yang menimpa TKW Warga Kelurahan Penaraga ujarnya.
Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang atau Manusia (TPPO) adalah salah satu perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Tegasnya, Dalam UU ini diatur ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. selain itu, diatur juga mengenai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang.
Kami yang Tergabung dalam GERMO NTB akan segera melaporkan kepihak Penegak hukum Perusahan atau jasa pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang terlibat pengiriman TKI secara Ilegal, karna kami sudah menemukan dugaan pemberangkatan secara ilegal atau Non Prosedural, Saya Akan Segera Laporkan Ke Polres Bima Kota, Ungkap Pria yang biasa di Sapa Veri.(Red)