Muhammad Lutfi Eks Walikota Bima Divonis 7 Tahun Penjara
Mataram, NTB – Bhayangkarapost.web.id
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram akhirnya menjatuhkan hukuman pada terdakwa suap dan gratifikasi Mantan Wali Kota Bima 2018-2023 Muhammad Lutfi selama 7 (tujuh) tahun penjara kepada terpidana dan juga denda sebesar Rp.250 juta.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp.250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua I Gede Putu Aryadi saat membacakan putusan, Senin 3 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mataram.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama 9 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Muhammad Lutfi menyatakan putusan tersebut masih pikir-pikir untuk banding. JPU juga menyampaikan hal yang sama.
Editor: Azzahra