Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Bekuk Satreskrim Polres Bondowoso
Bondowoso – Bhayangkarapost.web.id Kejahatan kembali dilakukan oleh salah satu ASN yang ada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bondowoso, diketahui bahwa tersangka tersebut atas nama IS (39) pekerjaan Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kabupaten Bondowoso.
Adapun yang disangkakan oleh tersangka IS adalah kasus Pidana Penipuan dan atau penggelapan dengan kurun waktu antara bulan Februari 2023 sampai dengan Juni 2023.
Tersangka IS melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menawarkan proyek renovasi rumah sakit Dr. Koesnadi dengan syarat korban harus membayar sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus juta rupiah) dan apabila korban setelah menyerahkan uang tersebut, maka proyek renovasi RSUD Dr. Koesnadi bisa dikerjakan di Bulan Agustus 2023.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin menjelaskan, “Pada awal bulan Februari 2023 sekitar Pukul 12.00 Wib diwarung bu Sayik yang terletak di Kelurahan Kademangan Kabupaten Bondowoso Tersangka IS bertemu dengan korban dan menawarkan pekerjaan proyek Renovasi RSUD Dr. Koesnadi Bondowoso dengan cara, korban harus membayar sejumlah uang yang di minta oleh Tersangka IS, “ungkapnya.
” Uang tersebut sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta. Apabila uang tersebut sudah dipenuhi oleh korban, maka Proyek Renovasi RSUD Dr. Koesnadi bisa dikerjakan pada Bulan Agustus 2023,”ujar KBO Satreskrim Polres Bondowoso.
“Selanjutnya Korban tertarik dengan bujuk rayu Tersangka IS, dalam waktu kurun bulan Februari sampai Juni, korban telah menyerahkan uang yang telah diminta oleh Tersangka IS. Namun setelah Korban menyerahkan uang tersebut, Proyek Renovasi yang dijanjikan oleh Tersangka IS ternyata tidak ada, “tambahnya.
” Setelah kejadian tersebut Korban sudah mencoba menanyakan kepada Tersangka IS, tetapi Tersangka IS selalu menghindari dan tidak ada etikad baik. Akhirnya Korban melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib, “imbuh Ipda Nurdin.
” Setelah dilakukan penangkapan, Tersangka IS mengakuinya dan dengan alasan bahwa uang tersebut buat kepentingan pribadi (membayar utang), atas tindakan Tersangka IS maka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 4 Tahun penjara, “pungkas KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin (Humas/joni)