Pemdes Lolan Dua Resmi Laporkan Oknum Masyarakat ke Polres Bolmong
Bolmong – Bhayangkarapost.web.id
Diduga Membuat pernyataan Hoax dan pembohongan publik dengan maksud tujuan tertentu, pemerintah desa lolan dua kecamatan bolaang timur kabupaten bolaang mongondow melaporkan oknum Sudarmin ke Polres Bolmong, (4/8/2024).
Sudarmin di dalam Vidio menyatakan bahwa Kepala Desa Lolan Dua dan BPD telah bekerja sama dan menjadi Humas pada sala satu perusahan yang berada di dalam Desa Lolan Dua kecamatan Bolaang Timur.
Saat awak media mengkonfirmasi dengan oknum kepala Desa Lolan dua Aladin Gobel selaku sangadi menyatakan dimana atas tuduhan itu semua tidak benar dan mendasar pernyataan Sudarmin, ungkapnya.
Lanjutnya, Sudarmin juga selalu saja mebuat opini di dalam Desa Lolan dengan maksud tujuan tertentu.
Akibat dari ulahnya masyarakat saya berbondong bondong mendatangi rumah saya dan meminta saya untuk membuat laporan polisi agar ada efek jerah terhadap orang orang yang membuat kegaduhan di dalam Desa Lolan dua, ujarnya.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi terhadap Sudarmin untuk di minta tanggapanya atas apa yang di sampaikan oleh kepala Desa Lolan Dua, namun tidak memberikan tanggapanya.
Sehingga awak media mengkonfirmasi dengan Ketua BPD Desa Lolan dua.
Moh Badarudin Paputungan menjelaskan atas perbuatan dari saudara sudarmin tersebut itu adala sebua fitnah yang tak berdasar.
Kami di daerah kabupaten Bolaang Mongondow sangat menjunjung tinggi nilai nilai norma adat istiadat dan sebagai kepala desa itu adalah orang yang di percayakan di dalam desa sebagai petua adat.
Kemudian saudara sudarmin telah dengan sengaja mencemarkan nama baiknya maka kami sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lolan dua mengecam keras atas perbuatan tersebut dan akan segera memanggil sudarmin untuk mempertangung jawabkan atas tuduhan yang di perbuatnya, ucap ketua BPD Desa Lolan Dua.
Jurnalis: Jefri Wurara