Polda Bali Bantah Penganiayaan Saat Menangkap Aktivis Hukum di Buleleng
Buleleng – Kepolisian Daerah (Polda) Bali membantah menganiaya Gede Putu Arka Wijaya. Polda Bali mengeklaim penangkapan terhadap aktivis hukum dari Kabupaten Buleleng itu sesuai aturan.
“Satreskrim Polres Buleleng sudah sesuai SOP dan secara humanis dalam penyampaian surat penangkapan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan melalui siaran pers, Kamis (23/11/2023).
Penyidik beserta tim gabungan, Jansen melanjutkan, menangkap Arka Wijaya pada pukul 21.30 Wita, Selasa (14/11/2023). Penangkapan dipimpin oleh Kepala Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra.
Jansen mengatakan penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah melaksanakan gelar perkara pada 10 November 2023. Ditemukan dua alat bukti yang sah dalam gelar perkara sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi saudara Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka,” ungkap Jansen.
Penyidik, Jansen menerangkan, sudah persuasif mengajak Arka Wijaya menuju Polres Buleleng. Namun, tersangka secara tidak kooperatif dengan berteriak, menentang, menantang, hingga mendorong penyidik.(Red)