Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) JKN, Sekarang Bisa Cek Tagihan
Kota Bima, NTB – Bhayangkarapost.web.id
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan terus berinofasi dan selalu berupaya memberikan berbagai kemudahan bagi para pesertanya. Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) merupakan salah satu program yang dapat meringankan dan memudahkan peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki kendala pembiayaan untuk dapat melakukan pembayaran iuran.
Rehab merupakan salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan untuk peserta JKN yang memiliku tunggakan iuran namun belum bisa membayar atagihan iuran sekaligus. Dengan program ini diharapkan peserta JKN dapat terbantu melunasi tunggakannya dengan mudah cepat dan aman.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima Tati Haryati Denawati mengatakan, program Rehab diluncurkan sebagai salah satu solusi dari berbagai potret kendala yang di alami oleh para peserta, di antaranya dengan rendahnya kemampuan membayar, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU dan tingginya peserta PBPU yang menunggak di atas tiga bulan.
“Bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan merasa berat untuk membayar penuh, peserta dapat memanfaatkan program cicilan ini, dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan,” ujarnya.
Hernawan menjelaskan, pendaftaran pada program Rehab ini dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan juga dating langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 setiap bulan berjalan kecuali pada bulan februari hanya sampai dengan tanggal 27.
“Melalui informasi ini, diharapkan peserta JKN dapat teredukasi dengan baik sehingga program REHAB ini dapat dilakukan oleh peserta yang memiliki tunggakan”.
Kami berharap program ini dapat memberikan kemudahan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya yang telah lama tidak aktif, kemudian status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan. Agar status kepesertaaan aktif kembali untuk dapat jaminan pelayanan kesehatan, maka peserta bisa mengikuti program Rehab. Karena program ini ringan, mudah dan solutif,” ungkapnya.
Memiliki tunggakan iuran JKN yang tidak sedikit jumlahnya, tentu akan terasa berat untuk melunasi, seperti yang dirasakan Ilham Saputra yang merupakan peserta JKN dari segmen PBPU di Kabupaten Merauke. Setelah mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan, ia merasa sangat terbantu.
“Saya sangat terbantu, karena dari dulu sudah ingin melunasi tetapi uangnya tidak cukup. Kalau langsung melunasi tidak ada uangnya. Saya juga bingung bagaimana melunasi, karena saya juga butuh jika suatu saat saya sakit dan harus mendapatkan perawatan,” ucapnya.
Ilham Saputra menceritakan bahwa dirinya memiliki tunggakan selama 12 bulan. Ia merasa cukup berat jika harus melakukan pelunasan pembayaran tunggakan dalam satu waktu. Dengan adanya Program Rehab ini, Ilham berkomitmen untuk melunasi tagihan iuran tersebut selama 12 bulan.
“Saya memiliki tunggakan selama 12 bulan. Dengan mengikuti Program Rehab, saya mendapat keringanan untuk mencicil tunggakan tersebut dalam waktu 12 bulan. Jika nantinya saya memiliki dana untuk pelunasan tagihan, maka saya akan segera melakukan pelunasan,” tutup Ilham.
Selain itu, sebelum mengikuti program Rehab, peserta dapat mengecek terlebih dahulu jumlah tagihan iuran yang harus dibayarkan pada aplikasi Mobile JKN.
Caranya sangat mudah yaitu hanya dengan mengunduh terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN melalui playstore atau app store. Kemudian peserta dapat login di Mobile JKN. Kemudian langkah selanjutnya adalah masuk pada menu lainnya, setelah itu pilih menu info iuran maka akan muncul tagihan yang harus dibayarkan oleh peserta.
Setelah mengetahui tunggakan atau jumlah iuran yang harus dibayarkan, peserta JKN dapat melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Yaitu dengan cara peserta dapat memilih menu Rehab. Setelah itu dengan mengikuti alur dan prosedur, peserta nantinya sudah dimudahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap.
Editor: Azzahra