Residivis Pencuri Villa Diringkus di Banyuwangi Setelah Beraksi di 19 Lokasi di Kuta Selatan
Denpasar, Bali – Bhayangkarapost.web.id
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.Ik.,MM, bersama jajarannya menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan pencurian yang dilakukan oleh seorang warga berinisial P (54) asal Banyumas, Jawa Timur.
P diketahui telah melakukan aksi pencurian di 19 vila di wilayah Kuta Selatan sejak Agustus 2022 hingga Mei 2024. Modus operandi yang digunakannya adalah dengan menggunakan alat untuk membuka paksa jendela dan pintu rumah korban, kemudian mengambil barang-barang berharga seperti ponsel, laptop, tas, dan perhiasan.
Aksi terakhir P dilakukan pada tanggal 24 Mei 2024 di Villa Rumah Pertama, Ungasan. Korban, Arden Darmawan Jaya Putra, kehilangan beberapa barang berharga senilai total Rp 30 juta.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil investigasi, tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang didukung oleh Opsnal Restq DPS, berhasil mengidentifikasi ciri-ciri P dan melacak keberadaannya. P akhirnya mendarat di rumahnya di Banyumas pada hari Selasa (25/6).
Saat diinterogasi, Pengaku telah melakukan pencurian di 19 vila di wilayah Kuta Selatan. Ia mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.
P bukan pendatang baru di dunia kriminal. Ia pernah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di Polres Badung atas kasus pencurian. Ia juga memiliki sejarah kriminalitas di Banyumas pada tahun 1990-an, di mana ia melakukan perampokan bank dan membacok petugas security hingga tewas.
Saat ini, P dan barang bukti hasil pencuriannya telah diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Azzahra