Sat Resnarkoba Polres Mataram Amankan Sembilan Pemakai Shabu
Mataram NTB – Bhayangkarapost.web.id
Seorang warga Donggala Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berinisial As (27) diamankan bersama dengan delapan orang lainnya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (4/6/2023) dini hari.
Kesembilan orang tersebut diamankan dari empat lokasi berbeda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan terhadap ke sembilan terduga pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram dari empat lokasi yang berbeda.
Kapolresta Mataram melalu Kasat Resnarkoba, AKP I Made Dimas Widyantara, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada Minggu (4/6/2023) sekitar jam 00.15 wita, anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di BTN Graha Permata Kota sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika tersebut,” ucapnya Minggu.
Menurutnya bahwa dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan sebanyak sembilan orang hasil pengembangan dari TKP pertama.
“TKP pertama di BTN Graha Permata, kemudian TKP kedua dan ketiga di lingkungan Pamotan, Cakranegara serta di TKP empat di kost-kostan yang berada jalan Srikandi, Lingkungan Karang Lelede, Cakranegara, Kota Mataram,” paparnya.
Sementara itu adapun kesembilan orang yang berhasil diamankan yaitu, IGKW (55) warga Lingkungan Karang Tangkeban Kelurahan Cakranegara Selatan /BTN GRAHA Permata Kota ,IS (45) Sumbawa, IBSP (40) warga Lingkungan Pamotan Cakranegara. IGWY (39) warga Lingkungan Punie Karang Kateng , Kecamatan Mataram, LSF (35) warga Lingkungan Karang Baru, Kota Mataram, As (27) warga Kolaka , Sulawesi Tenggara, APK (30) warga BTN Gunung Pengsong, Lombok Barat. EAS (31) warga ,Desa Marga, Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa dan IM (51) warga Aik Dewa,Pringgasela,, Lombok Timur.
Dimana dari hasil pengembangan dan penggeledahan serta keterangan dari para terduga bahwa barang tersebut di peroleh dari terduga As yang didapat dari luar NTB.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sabu dengan jumlah berat brutto keseluruhan yaitu 100,46 gram, serta alat konsumsi sabu, uang tunai, HP serta yang lainnya.
Saat ini ke sembilan orang tersebut sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Red)


