RSUD Bima, Sudah Sesuai Perbup Bima nomor 35 tahun 2013
Kota Bima – Bhayangkarapost.web.id
Pemberitaan salah satu media online mengenai dugaan Pungli untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan dan Disabilitas bagi Peserta k2 P3K yang mengikuti Seleksi Tes P3K di wilayah Pemkab Bima dan Pemkot Bima tahun 2023 dibantah keras oleh Sekretaris RSUD Bima, Suriansyah.
Ia pun meluruskan informasi tersebut, adapun biaya atau kewajiban yang harus dikeluarkan pasien berdasarkan Jenis pelayanan rawat jalan yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bima nomor 35 tahun 2013 tentang penyesuaian jenis dan Tarif pada rumah sakit Umum Daerah Bima.
Sebagai berikut biaya Pendaftaran Rp. 10 ribu, pemeriksaan dokter umum Rp.10 ribu, keterangan Diagnosa Rp. 15 ribu, Pengujian kesehatan Umum Rp 15 ribu.
“Mengenai itukan telah diatur di dalam peraturan Bupati Bima nomor 35 tahun 2013. Jadi tidak ada istilah pungli seperti yang diberitakan,” jelas lelaki yang akrab disapa Dae Suri pada awak Media, Rabu (18/10/2023).
Dapat disimpulkan bahwa pelayanan yang telah dijalankan pihak RSUD Bima berdasarkan aturan yang berlaku mengingat dasarnya adalah Perbup Bima nomor 35 tahun 2013.(Red)