Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Pasutri Jual Edar Narkoba
Dompu, NTB – Bhayangkarapost.web.id
Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Dompu menangkap pasangan suami istri siri yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dompu.
Penangkapan Pasutri itu di sebuah kamar kos di Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Sabtu malam (4/1/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kedua pelaku yang diamankan adalah CM (30), mantan anggota Brimob yang tengah menjalani proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan LSF (35), Putri dari salah satu Mantan Kadis Dikpora kabupaten Dompu.
Keduanya diketahui telah menikah secara siri dan diduga kuat menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dompu dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menyampaikan bahwa proses penangkapan itu berkat Informasi valid dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut yang ditempati Pasutri tersebut.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Kasat Narkoba Polres Dompu memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk memimpin operasi bersama Timsus Berantas Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan Sekitar Pukul 20.10 WITA, tim tiba di lokasi dan langsung memasuki kamar kos yang dihuni pasangan tersebut.
“Operasi berlangsung tanpa perlawanan. Didampingi dua saksi umum, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar pelaku” ujar Kasat Narkoba.
Lanjutnya dalam penangkapan itu dan atas Hasil penggeledahan menunjukkan bukti kuat keterlibatan kedua pelaku dalam aktivitas narkotika.
“Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian meliputi klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,74 gram (netto: 2,05 gram), 2 timbangan digital,1 alat hisap (bong),DanUang tunai senilai Rp11.592.000 dalam berbagai pecahan,Peralatan pendukung seperti klip plastik kosong, gunting, korek api modifikasi, dan sejumlah tas serta dompet” beber Kasat Narkoba.
Masih menurut Kasat Narkoba Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pasangan ini aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dompu..
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa CM dan LSF diduga mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Kabupaten Bima dengan cara mengambil sendiri, lalu mendistribusikannya di Kabupaten Dompu.
“Pasangan ini diduga menjalankan bisnis gelap ini dengan pola distribusi yang rapi. Namun, dengan laporan masyarakat dan upaya intensif, kami berhasil mengungkap jaringan mereka,” tegasnya.
Usai penangkapan, pada pukul 21.30 WITA, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Dompu terus menunjukkan kinerja maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Dompu tidak akan pernah berhenti bergerak. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” pungkas IPTU Muh. Sofyan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian.
“Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai narkoba di Dompu, dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” tutupnya.
Editor: Azzahra
