Tiswan dan Najamudin Laporkan Akun Facebook RR di Polres Bima Kota
Kota Bima – Bhayangkarapost.web.id
Diduga melakukan penghinaan melalui Media Sosial (Medsos) Akun Facebook RR resmi dilaporkan oleh Tiswan Suryaningrat SH dan Nazamudin ke Polres Bima Kota, Rabu, 10 September 2024.
Tiswan Suryaningrat menyatakan, ke hadirnya di Polres Bima bersama 5 Kuasa Hukumnya di Polres Bima Kota guna melaporkan Akun Facebook RR yang diduga melakukan penghinaan terhadap dirinya dan Nazamudin, melalui media sosial.
“Hari kami resmi melaporkan akun Facebook RR di Polres Bima Kota, Yang diduga melakukan penghinaan dan fitnah, sesuai UU IT terkait pribadi kami berdua,” ujarnya Rabu (9/10/2024).
Ditempat yang sama, Nazamudin meminta pada APH agar serius menangani kasus dilaporkan tersebut, guna memberikan efek jera pada Oknum pemilik Akun RR tersebut.
“Kami mohon pada APH untuk memproses secara serius kasus yang kami laporkan ini,” tegasnya.
Mewakili kuasa hukum lainnya, Iwan Hadisusanto, SH, meminta pihak kepolisian agar serius memproses kasus yang telah dilaporkan kliennya saat ini.
“Kami minta serius menangi perkara ini, dan ini salah satu edukasi untuk masyarakat Kota Bima, agar tidak menyalahgunakan media sosial,” terangnya.
Editor: Azzahra