Wamen Bima Arya: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bisa Mundur hingga Maret 2025, Gegara Sengketa MK?
Surabaya – Bhayangkarapost.web.id
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan pelantikan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024, besar kemungkinan akan mundur hingga Maret 2024 mendatang.
Padahal bila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sementara, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih, akan dilantik pada 10 Februari 2025. Dikatakan Bima, pelantikan diundur karena mempertimbangkan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dijadwalkan mulai awal Januari 2025.
“Bukan penundaan. Kita harus menyesuaikan jadwal persidangan MK, kemarin juga digeser ya pendaftarannya, dari Januari menjadi Desember. Persidangan juga bergeser, kita harus menunggu,” ujarnya di Surabaya, Jumat (20/12), di lansir dari RADARCIANJUR.com
Di Jawa Timur saja, ada 15 calon kepala daerah yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK. Diantaranya paslon Sujatno-Ida (Magetan), paslon Ipong-Segoro (Ponorogo).
Paslon Mathur-Jayus (Bangkalan), Ali (Pemantau pemilihan Kabupaten Gresik), Gunawan-Umar (Malang), Bambang-Bayu (Kota Blitar), Muhammad-Aushaf (Nganjuk), Muhammad-Taufadi (Pamekasan).
Kemudian Bambang-Baqir (Bondowoso), Abdul-Firosya (Lamongan), Maryoto-Didik (Tulungagung), Saparudin (Perhimpunan Pemilih Indonesia di Probolinggo), Ali-Unais (Sumenep), dan Muhammad-Abdullah (Sampang).
Baca Juga:Crystal Palace vs Arsenal di Liga Inggris Yang Bisa Disaksikan Siaran Langsungnya Lewat Vidio
Rencananya, pelantikan kepala daerah terpilih akan terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama, mendahulukan kepala daerah yang gugatan sengketanya ditolak atau yang tidak digugat oleh pesaingnya ke MK.
“Sementara kan kalau menunggu yang gugatan enggak mungkin. Nah sekarang sedang dibicarakan mungkin dibagi dua tahap. Tahap kedua nanti yang berbeda-beda (kepala daerah terpilih) yang memang berperkara,” tambah Bima.
Lebih lanjut, Wamendagri menegaskan bahwa pemerintah pusat berupaya agar pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan secara serentak. Dengan begitu, masa jabatan mereka juga berjalan serempak.
“Prinsipnya Pilkada serentak maka pelantikan harus serentak. Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama. Nah, karena itu gak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” tukasnya.
Editor: Azzahra